- Menumbuhkan kode etik antar anggota.
- Mempersatukan Franchisor, Franchisee dan master Franchise di Indonesia.
- Membina perkembangan dan kemajuan usaha Franchising secara profesional.
- Mengusahakan adanya tertib dalam mendirikan usaha Franchise.
- Menggali potensi usaha franchising dengan terutama mengembangkan usaha menengah dan kecil.
- Membantu Pemerintah dan meninjau kembali secara berkala peraturan-peraturan yang mengatur semua usaha franchising di Indonesia.
- Mengadakan kerjasama dengan badan dan organisasi yang mempunyai tujuan dan usaha yang sejajar, baik ada di dalam maupun di luar negeri.
- Mengusahakan iklim usaha yang sehat dan mengarah pada praktek dagang yang baik.