Dilandasi oleh kesadaran dan tugas serta tanggung jawab bersama, berniat mempersatukan diri dalam satu-satunya wadah organisasi pada tingkat Nasional serta merupakan forum kerjasama demi meningkatkan dan mengembangkan potensi dalam menjadikan dirinya sebagai mitra Pemerintah, maupun sektor swasta lain maka sejumlah Pengusaha Perusahaan Franchise (Franchisor) yaitu :
PT. Trim’s Mustika Citra, Es Teler 77, Widyaloka, Nilasari dan Homes 21 mewakili Franchisor di Indonesia pada tanggal 22 November 1991 telah bersepakat mendirikan satu-satunya wadah Organisasi Perusahaan Franchise (Franchisor) di Indonesia yang diberi nama Asosiasi Franchise Indonesia (AFI).
Sebelum didirikannya AFI, para pencetus ide ini telah melakukan koordinasi dengan Departemen Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia, ILO (International Labour Organization), dan Lembaga Manajemen IPPM.